Tari Pinggan Sekadau Resmi Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

sumber @sekadauhits_


BujangAdau – Bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke 62 yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar Kota Pontianak, Tari Pinggan Sekadau ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Muhadjir Effendi dan terima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sekadau Paulus Misi.

Tari Pinggan merupakan tarian  suku Dayak Mualang yang berasal dari Sekadau, Kalimantan Barat. Dalam bahasa Dayak Mualang, pinggan berarti piring yang dibuat dari batu ataupun tanah liat. Hal ini diimplementasikan dalam tarian dengan menggunakan pinggan dalam pertunjukan tarian.

sumber  @sekadauhits_

Tari Pinggan tersebar dibeberapa wilayah di Sekadau seperti halnya meliputi Belitang Hulu, Belitang Tengah dan juga Belitang Hilir. Fungsi tarian ini dahulu ialah sebagai tarian upacara dan wujud syukur kepada Tuhan serta sebagai sarana hiburan masyarakat.

Tari Pinggan juga terbagi menjadi 2 yaitu Pinggan Laki dan Pinggan Inok. Menariknya, dalam penampilannya, para penari Tari Pinggan menggunakan cincin dijari tengah sehingga dapat menimbulkan bunyi jika cincin dan piring bersentuhan. Sedangkan dalam tarian ini juga turut diiringi dengan alunan alat musik tradisional.

Menjadi sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Sekadau Tari Pinggan dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Selanjutnya, sebagai masyarakat dan generasi muda Sekadau saatnya kita rawat dan jaga segala bentuk kearifan lokal dan terus mempromosikannya. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak hal tentang Sekadau yang dapat terekspos dan dikagumi banyak orang di Indonesia dan dunia.

Tidak ada komentar